Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 16/UN4.1/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin Gugus Penjaminan Mutu berubah nama menjadi Gugus penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM PR). Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi adalah unsur dari Fakultas/Sekolah yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik serta strategi peningkatan reputasi dan perangkingan baik nasional maupun internasional pada Fakultas/Sekolah dan Program Studi.